Modernisasi Royalti Musik Dipercepat, LMKN Ungkap Unclaimed Rp33 Miliar

Jakarta — Modernisasi royalti musik menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

 

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

Modernisasi royalti musik dinilai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hermansyah menegaskan bahwa regulasi yang baik harus didukung pelaku yang berintegritas dan sistem yang kuat.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola royalti. Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas. PDLM diharapkan menjadi fondasi integrasi data nasional untuk mendukung distribusi royalti yang akurat.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan. Konsolidasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun daring guna memastikan royalti yang telah terhimpun dapat segera disalurkan kepada pencipta dan pemegang hak.

Ia mengakui masih ada proses yang belum sempurna dalam beberapa bulan terakhir. Namun, perbaikan sistem terus dilakukan secara bertahap melalui penguatan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga.

Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari sektor live event, karaoke, digital, serta mancanegara. Distribusi ini menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak, baik dari dalam maupun luar negeri, berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.

Musik

Unclaimed royalti Rp33 miliar menjadi sorotan utama. LMKN mencatat total royalti yang belum diklaim mencapai Rp33.021.150.878. Angka ini menunjukkan masih banyak pencipta atau pemegang hak yang belum melakukan klaim sesuai ketentuan.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa sesuai PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dapat mengklaim royalti. Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung.

Sebagai bentuk transparansi, LMKN telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis. Proses ini mencakup penggunaan log sheet serta verifikasi berlapis untuk memastikan akurasi data penggunaan lagu sebelum royalti dibagikan.

Modernisasi royalti musik juga dibarengi keterbukaan informasi kepada publik. Rapat pleno ini menjadi sarana resmi penyampaian perkembangan penghimpunan dan distribusi royalti kepada para pemangku kepentingan.

LMKN membuka ruang diskusi dan klaim bagi LMK serta mengimbau musisi dan pemegang hak yang belum tergabung untuk segera mendaftarkan diri. Para pencipta juga diminta aktif memeriksa potensi unclaimed royalti melalui akun resmi LMKN di lmkn.id dan memastikan karya mereka telah tercatat dalam sistem.

Langkah modernisasi, integrasi data, serta penguatan kepatuhan ini ditegaskan sebagai komitmen bersama pemerintah dan LMKN dalam melindungi hak ekonomi para pencipta musik di Indonesia. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news