Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap Bareskrim Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Tanjung Balai — Bandar sabu Ko Erwin akhirnya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri saat berupaya melarikan diri ke Malaysia. Buronan kasus narkoba tersebut diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

 

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari 2026. Saat ditangkap, Ko Erwin diketahui hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka sudah diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” ujarnya pada Jumat, 27 Februari 2026.

 

Dua Orang Bantu Pelarian Ikut Ditangkap

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Ko Erwin tidak sendirian. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga membantu pelariannya.

Dua tersangka tersebut adalah A alias G yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar bisa kabur ke luar negeri.

“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” kata Kevin.

Ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Resmi Jadi DPO Sejak 21 Februari 2026

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Status DPO tersebut tertuang dalam surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026.

Ko Erwin diketahui memiliki beberapa alamat tempat tinggal, antara lain di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa dan Ujung Tanah, Sulawesi Selatan; serta Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data kepolisian, Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 sentimeter, berat badan sekitar 85 kilogram, dan berkulit sawo matang.

 

Diduga Setor Rp1 Miliar ke Mantan Kapolres

Nama Ko Erwin mencuat dalam perkara narkoba yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik agar dapat mengedarkan sabu. Uang tersebut disebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara jelas dan menyeluruh. (Red/Rel).

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news