Jakarta, Infojurnalis.com — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) terus memunculkan perdebatan di industri kreatif. Di tengah kemajuan teknologi tersebut, muncul pertanyaan apakah AI hanya menjadi alat bantu atau justru akan menggantikan manusia sebagai pencipta karya.
Isu itu menjadi pembahasan utama dalam program Obrolan Warga yang digelar di Kala Askara – DOSS Ratu Plaza, Jakarta, Sabtu (16/05/2026). Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa manusia tetap harus menjadi pusat dalam proses penciptaan karya. Menurutnya, AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu yang mendukung kreativitas, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.
“Karya cipta tetap harus memiliki unsur manusia, sementara AI diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif,” ujar Hermansyah.
Hermansyah mengatakan perkembangan AI merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan pengaturan yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak para kreator.
Menurutnya, keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar ekosistem kreatif nasional tetap tumbuh di tengah transformasi digital.
Diskusi bertajuk “Agar Kreator Nggak Tekor di Era AI. Proteksi Karya, Nilai Terjaga” itu juga menghadirkan kreator sekaligus sutradara film Pelangi di Mars, Upie Guava. Ia menilai penggunaan AI di Indonesia harus memiliki arah yang jelas agar tidak mengurangi nilai kreativitas manusia.
Upie Guava menekankan pentingnya etika dan literasi digital dalam penggunaan teknologi AI. Menurutnya, perkembangan teknologi harus tetap dibarengi dengan kesadaran agar kreativitas manusia tidak tergeser oleh sistem otomatis.
Sementara itu, Direktur Investasi dan Ekraf Kementerian Luar Negeri RI, Royhan Nevy Wahab, menyebut kekayaan intelektual akan menjadi fondasi penting ekonomi Indonesia di masa depan. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital di tengah derasnya perkembangan teknologi global.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar digital, tetapi juga harus mampu melindungi dan mengembangkan inovasi nasional,” kata Royhan.
Pandangan serupa disampaikan akademisi dan praktisi hukum hiburan, Riyo Hanggoro Prasetyo. Ia menilai regulasi AI tidak akan berjalan maksimal tanpa kesadaran dan integritas para penggunanya.
Menurut Riyo, manusia tetap harus memegang kendali penuh terhadap teknologi yang digunakan dalam proses kreatif agar nilai orisinalitas karya tetap terjaga.
Melalui diskusi tersebut, seluruh narasumber sepakat bahwa AI tidak perlu ditakuti. Namun, teknologi itu juga tidak boleh membuat kreator kehilangan identitas, visi, dan daya cipta manusia.
Di tengah era digital dan algoritma, karya yang lahir dari pemikiran, rasa, dan kesadaran manusia justru dinilai akan memiliki nilai yang semakin tinggi. (Red/Rel).


