BNN dan BPJPH Siapkan Peluang Kerja untuk Mantan Pecandu Narkotika

Jakarta, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjajaki kerja sama pemberdayaan mantan pecandu narkotika melalui program Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (21/05/2026).

Kerja sama tersebut menjadi upaya membuka peluang kerja bagi mantan pecandu narkotika yang telah menyelesaikan program rehabilitasi dan kembali ke tengah masyarakat.

Selama ini, mantan pecandu narkotika masih menghadapi stigma sosial dan keterbatasan akses pekerjaan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu tantangan dalam menjaga proses pemulihan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam pertemuan itu, Kepala BPJPH RI menyatakan kesiapan pihaknya melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal atau PPPH. Program tersebut diharapkan mampu membantu proses reintegrasi sosial sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi bagi mereka.

Program ini juga menjadi kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan dalam kegiatan pendampingan produk halal.

Kepala BNN RI menyambut positif dukungan BPJPH terhadap rencana pemberdayaan mantan pecandu narkotika. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk membantu mantan pecandu menjalani kehidupan yang lebih produktif dan diterima kembali oleh masyarakat.

Bp

Selain membahas pemberdayaan mantan pecandu, Kepala BNN RI juga menyoroti ancaman baru penyalahgunaan narkotika melalui liquid vape atau cairan rokok elektronik.

Ia mengungkapkan, sindikat peredaran gelap narkotika kini mulai mengembangkan berbagai jenis narkotika berbentuk cair yang digunakan melalui perangkat vape. Modus tersebut dinilai berbahaya karena rokok elektronik saat ini kerap dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern.

Karena itu, BNN juga mengharapkan dukungan BPJPH dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan liquid vape yang berpotensi digunakan sebagai media konsumsi narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat menindaklanjuti rencana kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman atau MoU sebagai langkah awal memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news