Dokter Spesialis Akhirnya Ditarik ke Daerah Terpencil, Tunjangan Rp 30 Juta Cair

Info Jurnalis – Pemerintah resmi memberikan tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menyasar langsung dokter yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Tunjangan ini menjadi langkah konkret untuk mengatasi kekosongan dokter spesialis di wilayah sulit akses.

Tunjangan Dokter Spesialis Mulai Berlaku Tahun Ini

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, memastikan tunjangan tersebut berlaku mulai tahun ini. Pemerintah memberikan insentif khusus bagi dokter spesialis yang sudah bertugas maupun yang baru ditempatkan di DTPK.

Penerima tunjangan mencakup dokter, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Seluruh penerima wajib bertugas di rumah sakit milik pemda yang berada di wilayah DTPK.

Dana Langsung Masuk Rekening Dokter

Pemerintah menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk membiayai tunjangan ini. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening dokter tanpa perantara pemerintah daerah.

Aji menegaskan mekanisme transfer langsung ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Skema ini dipilih agar tunjangan tidak dipotong dan diterima penuh oleh dokter.

Dasar Hukum Tertuang dalam Perpres 81/2025

Pemberian tunjangan dokter spesialis memiliki dasar hukum yang jelas. Aturannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam perpres tersebut, Menteri Kesehatan memiliki kewenangan menetapkan lokasi rumah sakit pemda di DTPK yang berhak menerima program tunjangan. Artinya, tidak semua rumah sakit otomatis masuk dalam skema ini.

Sekitar 1.500 Dokter Spesialis Terima Insentif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui program ini. Pemerintah menargetkan sekitar 1.500 dokter spesialis menerima tunjangan Rp 30 juta per bulan.

Persetujuan ini disampaikan Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 19 Januari 2026.

Pemerintah Ingin Akhiri Krisis Dokter di Daerah

Budi menilai tunjangan ini akan membuka akses layanan dokter bagi masyarakat di daerah. Ia berharap rumah sakit daerah tidak lagi mengeluh kekurangan tenaga spesialis.

Ia juga menyebut kebijakan ini memberi peluang yang setara bagi putra-putri daerah untuk menempuh pendidikan dokter spesialis dan kembali mengabdi di wilayah asal.

Transfer Langsung Cegah Masalah Pemotongan

Pemerintah sengaja menyalurkan tunjangan langsung ke rekening dokter. Langkah ini diambil karena selama ini banyak dokter spesialis di RSUD mengeluhkan pemotongan insentif akibat mekanisme APBD.

Budi menegaskan skema baru ini dirancang agar dokter tidak lagi meninggalkan daerah dan pindah ke kota besar karena masalah pendapatan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news