Dugaan Intimidasi Nek Nani, Ketua PWI Sergai Desak Polres Bertindak

Serdang Bedagai, Infojurnalis.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sugiono, S.Sos., mendesak Polres Sergai menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap Nek Nani (76), warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah Nek Nani mengeluhkan dugaan aliran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang disebut mengalir hingga ke halaman rumahnya. Keluhan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan.

Sugiono, yang akrab disapa Sugi, menyayangkan dugaan tindakan menakut-nakuti yang disebut dilakukan Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, terhadap warga lanjut usia tersebut.

“Seharusnya Ketua SPPG Sei Rampah mencari jalan keluar dan solusi, bukan menakut-nakuti. Apalagi persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan limbah IPAL yang disebut mengalir ke halaman rumah seorang nenek berusia 76 tahun,” ujar Sugiono, Minggu pagi (25/10/2026).

Menurut Sugiono, keluhan masyarakat terkait lingkungan harus ditanggapi secara terbuka dan disertai pemeriksaan langsung di lapangan. Pihak terkait seharusnya mengutamakan komunikasi dan mencari solusi, bukan membuat warga merasa takut saat menyampaikan pengaduan.

Ia juga menyebut Nek Nani mengaku telah menyampaikan keluhan mengenai dugaan aliran limbah tersebut, tetapi merasa belum memperoleh tanggapan dari pihak SPPG Sei Rampah.

“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, seharusnya ditanggapi dengan baik. Datangi warga, periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi. Jangan sampai warga yang menyampaikan keluhan justru merasa takut atau tertekan,” tegasnya.

Sugiono Soroti Pernyataan Akan Membawa Polisi

Sugiono turut menyoroti pengakuan Nek Nani mengenai perkataan Rico Hartono Hutagaol yang disebut akan membawa polisi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, jika pernyataan itu disampaikan untuk menakut-nakuti warga yang sedang mengadukan persoalan lingkungan, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Sugiono menegaskan, masyarakat harus dapat menyampaikan keluhan tanpa merasa tertekan. Persoalan antara pengelola fasilitas dan warga sekitar semestinya diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta Polres Sergai, khususnya Kapolres Serdang Bedagai, menindaklanjuti informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut.

Ia berharap kepolisian meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur apabila terdapat dasar yang cukup.

“Saya minta Polres Sergai, khususnya Ibu Kapolres Sergai, agar menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sugiono.

Dinas PKPLH Sergai Sebut IPAL Sudah Ditutup

Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Serdang Bedagai telah meninjau langsung IPAL SPPG Sei Rampah.

Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas PKPLH Sergai, Boy Reonaldi Sihombing, S.Sos., M.SP., membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi IPAL tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan kepada awak media, ditemukan dugaan pembuangan dari IPAL yang berada persis di samping fasilitas SPPG Sei Rampah.

Boy juga menyampaikan bahwa IPAL di samping fasilitas tersebut telah ditutup setelah peninjauan dilakukan.

“Hasil peninjauan IPAL yang berada di samping SPPG Sei Rampah telah ditutup,” ujarnya singkat.

Meski penutupan IPAL telah disampaikan oleh pihak Dinas PKPLH Sergai, dugaan aliran limbah hingga ke halaman rumah Nek Nani masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan dampaknya.

Sementara itu, dugaan intimidasi yang disampaikan Sugiono juga perlu diklarifikasi melalui keterangan pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Rico Hartono Hutagaol mengenai tuduhan tersebut.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi warga sekaligus memastikan penanganan dugaan masalah lingkungan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama dugaan intimidasi tersebut belum dibuktikan. (rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news