Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar, Kadinkes Batu Bara Resmi Ditahan Kejari

Batu bara — Korupsi Dana BTT senilai Rp1,1 miliar menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deny Syahputra. Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi melakukan penahanan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Korupsi Dana BTT ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 pada program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara. Total pagu anggaran program tersebut mencapai Rp5.170.215.770 atau sekitar Rp5,1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Elvandri alias E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Deny Syahputra berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil penyidikan, realisasi kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211 atau sekitar Rp1,1 miliar.

Saat perkara ini diproses, Deny Syahputra masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Sedangkan Elvandri diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BTT tersebut.

Keduanya kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Proses hukum terhadap kedua tersangka ditegaskan akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIK).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news