Wako Alfin Teken MoU dengan Menteri HAM, Perkuat Perlindungan Hak Warga

Jambi, Infojurnalis.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait program bidang hak asasi manusia (HAM) bersama pemerintah pusat dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Chatib Quzwain, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, serta Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dan para kepala daerah se-Provinsi Jambi.

Kehadiran Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan program HAM. Kerja sama tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program-program di bidang HAM melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan. Pemenuhan hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Alfin.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap koordinasi dan kerja sama antarlembaga semakin kuat dalam mendorong penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperhatikan hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, program HAM diharapkan dapat semakin terintegrasi dalam pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga kepentingan serta hak masyarakat tetap menjadi perhatian. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news