Dairi, Infojurnalis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama para pengusaha dan pemilik jasa angkutan menandatangani pernyataan sikap terkait penggunaan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang. Kesepakatan ini menegaskan bahwa kendaraan bermuatan berat wajib menggunakan jalan ringroad dan tidak diperbolehkan melintasi jalan perkotaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Penandatanganan pernyataan sikap tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Dairi dan para pengusaha di Ruang Rapat Bupati Dairi, Sidikalang, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Surung Charles Bantjin. Ia didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat, Kepala Dinas Perhubungan Untung Nahampun, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu, serta Kepala Satpol PP Horas Pardede.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan sejumlah saran dan pertanyaan mengenai penerapan aturan penggunaan jalan alternatif bagi kendaraan angkutan.
Pengusaha tangkahan, Jogi Tambunan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Dairi, termasuk pengoperasian Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang untuk kendaraan bertonase besar.
Ia meminta agar petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan berat yang masih melintas di jalan perkotaan. Menurutnya, petugas dapat menanyakan asal tangkahan kendaraan tersebut agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak usaha terkait.
Jogi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pengemudi agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Selain menyatakan dukungan, ia mempertanyakan ketentuan bagi truk dari luar kota yang memasuki Sidikalang dalam keadaan kosong. Para pengusaha jasa ekspedisi juga meminta penjelasan mengenai rute bongkar muat barang yang dibutuhkan masyarakat di dalam kota.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Surung Charles Bantjin menjelaskan bahwa pengaturan rute bagi truk ekspedisi dan kendaraan pengangkut sembako akan dikaji kembali. Pemkab Dairi akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas kebutuhan distribusi barang tersebut.
Sementara itu, truk bertonase besar tetap diwajibkan melewati jalan ringroad dan tidak diperbolehkan melintasi jalan perkotaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk sementara, truk bermuatan kosong yang datang dari arah Medan diperbolehkan melewati jalan kota. Kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemkab Dairi Siapkan Perbaikan Fasilitas Ringroad
Surung Charles Bantjin menegaskan bahwa kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama. Ia meminta para pengusaha mendukung penggunaan jalan alternatif yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk meningkatkan sosialisasi, terutama kepada para pengusaha tangkahan yang mengangkut dan mengirimkan material ke luar kota.
Selain pengaturan lalu lintas, Pemkab Dairi turut memperhatikan kondisi fasilitas di sepanjang jalan ringroad, khususnya penerangan pada malam hari.
Menurut Surung, Pemkab Dairi telah berkoordinasi dengan PT PLN dan melakukan survei di sejumlah titik untuk rencana pemasangan tiang listrik. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperbaiki sarana dan fasilitas pendukung di jalur alternatif tersebut.
Sebagai bentuk dukungan bagi kendaraan yang mengalami kendala saat melintas, Pemkab Dairi akan menyiagakan satu unit alat berat di kawasan ringroad. Alat tersebut disiapkan untuk membantu apabila ada truk yang membutuhkan pertolongan.
Isi Pernyataan Sikap Pengusaha dan Pemilik Angkutan
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani, para pengusaha dan pemilik jasa angkutan menyepakati dua ketentuan utama.
Pertama, mengarahkan dan mengoperasikan kendaraan bermuatan milik perusahaan atau usaha melalui jalan ringroad sesuai rute yang telah ditetapkan Pemkab Dairi.
Kedua, tidak mengoperasikan atau melintaskan kendaraan bermuatan berat melalui jalan perkotaan, kecuali terdapat kepentingan tertentu yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
Kesepakatan ini menjadi dasar komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menerapkan pengaturan lalu lintas bagi kendaraan berat di Kabupaten Dairi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Dapot Tamba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Camat Sidikalang Mawardi Tumangger, Kasatlantas Polres Dairi IPTU Rotua H. Sipayung, serta Yan Bastian dari Subdenpom I/2-4 Dairi. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.


