Kolaborasi Kuat! Pemkab Bintan–Kejari Teken PKS DATUN, Selamatkan Rp109,97 Miliar

Bintan, infojurnalis.com – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kolaborasi hukum ini menegaskan komitmen bersama antara Pemkab Bintan dan Kejari Bintan dalam memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai aturan hukum. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/06/2026).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejari selama ini telah berjalan baik. Ia mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan dalam mendukung pelaksanaan program strategis daerah.

Kolaborasi DATUN ini memberikan manfaat konkret bagi Pemkab Bintan, terutama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan. Dukungan ini mencakup penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis sangat penting. Peran tersebut dinilai mampu membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak dini, sehingga kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kolaborasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Berbagai aspek seperti regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset memerlukan pengawasan dan pendampingan hukum yang tepat.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil nyata dari sinergi tersebut. Kejari Bintan telah melaksanakan 30 kegiatan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Dari kegiatan itu, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar. Selain itu, upaya penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar, yang menunjukkan efektivitas kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi permasalahan hukum. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Bintan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news