Jakarta, infojurnalis.com – BNN susun NSPK 2026 sebagai langkah strategis memperkuat sistem rehabilitasi berkelanjutan di Indonesia. Penyusunan ini dimulai melalui rapat perdana yang digelar Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial, Selasa (14/04/2026).
BNN susun NSPK 2026 untuk mendorong integrasi layanan rehabilitasi yang lebih komprehensif. Rapat dipimpin Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, yang menegaskan adanya perubahan paradigma dalam layanan rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi kini tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian program. Pendekatan baru menitikberatkan pada hasil akhir, yaitu keterpulihan klien secara menyeluruh, kemandirian, serta kemampuan kembali berfungsi di tengah masyarakat.
“Keberhasilan rehabilitasi diukur dari sejauh mana klien dapat pulih dan menjalani kehidupan produktif,” ujarnya dalam forum tersebut.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari internal BNN, kementerian dan lembaga terkait, hingga mitra penyelenggara rehabilitasi. Diskusi berlangsung aktif dengan pertukaran gagasan dan pengalaman guna merumuskan kebijakan yang adaptif dan aplikatif.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain integrasi layanan rehabilitasi secara menyeluruh tanpa terputus, penguatan manajemen rehabilitasi, serta penyusunan standar nasional yang berorientasi pada hasil keterpulihan.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan kesinambungan layanan sejak tahap rehabilitasi hingga pascarehabilitasi. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemulihan diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, peserta sepakat bahwa NSPK yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional sehingga dapat diterapkan secara nyata.
Langkah ini juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan Indeks Kapabilitas Rehabilitasi sebagai indikator utama keberhasilan layanan rehabilitasi nasional. BNN optimistis penguatan sistem ini akan memberikan dampak nyata bagi pemulihan penyalahguna narkotika di Indonesia. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


