Jakarta, infojurnalis.com – Penyebaran LGBTQ resmi dimasukkan pemerintah sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang telah ditetapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 24 Oktober 2025.
Perpres 111/2025 mengatur kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025-2029. Dalam regulasi tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
Penyebaran LGBTQ dalam lampiran Perpres tersebut ditempatkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lainnya. Beberapa di antaranya adalah penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
Perpres itu menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter memiliki berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Pemerintah menilai berbagai isu tersebut perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Selain penyebaran LGBTQ, pemerintah juga memasukkan sejumlah risiko lain ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Ancaman tersebut meliputi bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Sementara itu, ancaman militer dalam Perpres 111/2025 mencakup pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
Adapun ancaman hibrida didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Bentuk ancaman hibrida yang disebutkan dalam Perpres antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (C6ISR).
Dalam matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter yang tercantum dalam Perpres tersebut, kementerian dan lembaga di luar sektor pertahanan ditetapkan sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaan kebijakan itu juga melibatkan dukungan berbagai unsur kekuatan bangsa, termasuk pemerintah daerah.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa isu sosial budaya, ekonomi, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi menjadi bagian dari sistem pertahanan negara yang memerlukan langkah antisipasi dan penanganan secara lintas sektor. (Red/Rel).


