Jakarta, infojurnalis.com — Aturan baru BBM subsidi resmi diterbitkan pemerintah melalui BPH Migas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dengan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu.
Aturan baru BBM subsidi ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Aturan baru BBM subsidi merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Aturan baru BBM subsidi mengatur pembatasan pembelian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Aturan baru BBM subsidi juga berlaku untuk Pertalite. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.
Aturan baru BBM subsidi mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi. Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapat subsidi dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.
Meski demikian, Wahyudi Anas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah terkait implementasi kebijakan ini di lapangan.
“Kami masih menunggu keputusan pemerintah terkait penyesuaian pembelian BBM yang wajar,” ujarnya. (Red/Rel).


