Medan, Infojurnalis.com – Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan terus dimatangkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) mengambil peran dalam memastikan regulasi tersebut memiliki kepastian hukum serta mampu memperkuat kehormatan lembaga legislatif daerah.
Rapat pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (11/06/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan DPRD Kabupaten Nias Utara sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua, hadir bersama jajaran dalam rapat tersebut. Turut hadir para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Ya’aman Telaumbanua menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut. Menurutnya, tahapan harmonisasi sangat penting untuk memastikan substansi rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sumut yang telah memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi ini. Kami berharap melalui pembahasan bersama ini, rancangan peraturan yang disusun dapat semakin sempurna dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas serta menjaga kehormatan DPRD Kabupaten Nias Utara,” ujar Ya’aman Telaumbanua.

Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam menjamin validitas serta legalitas setiap produk hukum yang dibentuk. Selain memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan, harmonisasi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda reformasi regulasi nasional.
“Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ferry Ferdiansyah.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Sejumlah penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan turut dibahas agar aturan yang disusun semakin komprehensif.
Seluruh hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten Nias Utara secara profesional, menjaga marwah lembaga, serta memperkuat fungsi Badan Kehormatan dalam menegakkan etika di lingkungan DPRD. (F).
Sumber: Humas Kemenkum Sumut.


