Medan, Infojurnalis.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri senilai Rp123,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/05/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pihak bank dalam proses pencairan dana bernilai fantastis itu.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengakui uang hasil pencairan cek digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, terdakwa membantah adanya kerja sama dengan pihak bank terkait pencairan puluhan cek tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung mempertanyakan bagaimana proses pencairan cek dalam jumlah besar dapat dilakukan, padahal bank dinilai memiliki sistem verifikasi ketat.
Hakim juga menyinggung adanya perbedaan tanda tangan pada cek dengan tanda tangan asli direktur perusahaan.
“Apa ada bermain dengan orang bank? Karena biasanya pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” ujar hakim dalam persidangan.
Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam tanpa memberikan jawaban.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, menyampaikan kerugian perusahaan akibat kasus tersebut mencapai Rp123,2 miliar. Hingga saat ini, perusahaan disebut belum menerima pengembalian dana dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Daniel mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan pada 54 bilyet cek dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama perusahaan.
Dalam persidangan juga terungkap dana hasil pencairan cek diduga ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ. (F).


