KPPU–Kejagung Tancap Gas, Eksekusi Putusan Pulihkan Rp43,9 Miliar ke Negara

Jakarta, infojurnalis.com — Kolaborasi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuahkan hasil konkret dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sinergi kedua lembaga ini berhasil mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

KPPU dan Kejaksaan Agung mengeksekusi 11 putusan yang berasal dari periode 2010 hingga 2018. Putusan tersebut melibatkan 11 pelaku usaha yang sebelumnya dinilai tidak patuh terhadap keputusan hukum.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana. Turut hadir jajaran pejabat struktural KPPU serta pejabat dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kej

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata keseriusan kedua lembaga dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.

Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen kuat untuk menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan keputusan lembaga negara.

Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news