Jakarta, Infojurnalis.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan skema reedukasi dan rehabilitasi bagi warga binaan sebagai salah satu langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan). Persoalan overkapasitas tersebut saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Rapat itu membahas sejumlah persiapan penting, mulai dari penyusunan regulasi sebagai dasar hukum, sinkronisasi data dan kriteria peserta, penentuan lokasi pelaksanaan, hingga penyusunan kurikulum reedukasi dan rehabilitasi.
Pemerintah juga menyiapkan lokasi pembinaan melalui kerja sama lintas kementerian. Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mempersiapkan lahan pertanian, perkebunan, dan tambak untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Program ini diproyeksikan berlangsung di sekitar 10 hingga 15 lokasi. Setiap lokasi direncanakan memiliki kapasitas hingga 3.000 warga binaan.
BNN Seleksi Warga Binaan Kasus Narkotika
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 85.561 warga binaan yang tersangkut perkara narkotika. Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan pengedar atau bandar narkotika.
Karena itu, warga binaan yang memenuhi kriteria, khususnya yang bukan pengedar maupun bandar, akan menjalani asesmen untuk menentukan kelayakan mengikuti program reedukasi dan rehabilitasi.
BNN telah menyiapkan tahapan layanan rehabilitasi agar pelaksanaannya berjalan terarah dan sesuai standar. Proses tersebut meliputi profiling untuk mengidentifikasi calon peserta, screening, asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
Inspektur Utama BNN RI, Dicky Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan layanan rehabilitasi dilaksanakan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan warga binaan.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Dicky.
Optimalisasi Asesmen Terpadu Jadi Perhatian
Selain menyiapkan rehabilitasi bagi warga binaan, BNN juga menyoroti pentingnya penanganan sejak tahap awal proses hukum. Langkah ini dinilai penting agar pecandu narkotika yang bukan pengedar atau bandar dapat memperoleh penanganan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Aldrin M.P. Hutabarat, menyampaikan bahwa optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat.
TAT berperan dalam melakukan asesmen terhadap individu yang terlibat dalam perkara narkotika untuk membantu menentukan penanganan yang sesuai. Hasil asesmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pecandu yang memenuhi persyaratan memperoleh layanan rehabilitasi.
Menurut Aldrin, dalam sejumlah kasus, pecandu yang telah direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil TAT masih tetap menjalani proses hukum.
“Banyak kasus selama ini, para pecandu yang direkomendasikan untuk direhabilitasi dari hasil Tim Asesmen Terpadu atau TAT tetap menjalani proses hukum,” ungkap Aldrin.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penanganan pecandu yang sesuai dengan ketentuan dapat diarahkan pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
Rehabilitasi Diharapkan Kurangi Beban Lapas
BNN menilai penguatan kebijakan pada tahap awal penanganan perkara narkotika perlu berjalan beriringan dengan program rehabilitasi bagi warga binaan yang telah memenuhi kriteria.
Penerapan rekomendasi TAT secara konsisten diharapkan dapat membantu mencegah bertambahnya penghuni Lapas dan Rutan dari kalangan pecandu yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi.
Melalui program reedukasi dan rehabilitasi, pemerintah juga berupaya menyiapkan proses pembinaan yang mendukung pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap memerlukan dasar hukum yang jelas, kesesuaian data peserta, kriteria seleksi yang terukur, serta layanan rehabilitasi yang memenuhi standar.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan sekaligus memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu narkotika yang memenuhi ketentuan. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


