Bali, infojurnalis.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Australian Federal Police (AFP) sepakat memperkuat kemitraan dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika di Bali, Selasa (22/9/2026).
MoU tersebut ditandatangani Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner AFP Krissy Barret.
Berdasarkan Paragraf 11 MoU, masa kerja sama kedua lembaga diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya MoU yang saat ini berlaku. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 25 November 2031.
Perpanjangan kerja sama menjadi dasar bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan kolaborasi dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas negara.
Ancaman Narkotika Semakin Kompleks
BNN menilai ancaman narkotika semakin kompleks dan tidak mengenal batas wilayah negara. Perubahan modus operandi, pemanfaatan teknologi, serta penggunaan berbagai jalur lintas negara menjadi tantangan dalam pemberantasan narkotika.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang erat dan respons penegakan hukum yang mampu menyesuaikan perkembangan kejahatan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape.
BNN menemukan adanya indikasi kuncup bunga ganja atau cannabis bud diproses menjadi ekstrak THC cair untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Modus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya upaya pemanfaatan produk yang dekat dengan gaya hidup masyarakat urban sebagai sarana konsumsi zat narkotika.
BNN menilai perkembangan ini perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan terhadap vape. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah vape dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pelajari Regulasi Vape Australia
Dalam memperkuat kebijakan menghadapi perkembangan modus tersebut, BNN memandang pentingnya mempelajari pengalaman negara lain, termasuk Australia.
Australia memiliki regulasi dan praktik penegakan hukum terkait e-cigarettes dan vape yang dapat menjadi bahan pertukaran informasi serta pengalaman bagi Indonesia.
Melalui kerja sama dengan AFP, pertukaran informasi dan praktik penanganan tersebut diharapkan dapat membantu Indonesia menghadapi potensi penyalahgunaan vape sebagai bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika.
Kerja Sama BNN dan AFP
Dalam kemitraan yang diperpanjang tersebut, BNN dan AFP akan memperkuat pertukaran informasi dan intelijen.
Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi untuk mendukung penegakan hukum serta mengembangkan kapasitas dan kompetensi personel.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pengungkapan dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan lintas negara.
BNN menyatakan komitmennya untuk memperluas dan memperkuat jejaring kerja sama internasional sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kemitraan dengan AFP menjadi salah satu langkah BNN dalam menangani ancaman narkotika lintas negara secara lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan.
BNN juga mengajak lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil peran dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi antarlembaga dan kerja sama lintas negara, BNN menargetkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia BERSINAR (bersih narkoba). (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


