Medan, infojurnalis.com – Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga berinisial MRF yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (02/04/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kejari Belawan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum. MRF dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tertanggal 20 Juni 2025. Dalam putusan itu, MRF dinyatakan terbukti bersalah melakukan penelantaran dalam rumah tangga.
Putusan tersebut menjadi final setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan MRF. Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, sehingga vonis dinyatakan inkracht dan wajib dijalankan.
Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah memanggil MRF untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.
Setelah dilakukan pencarian intensif tanpa hasil, Kejari Belawan menetapkan MRF sebagai DPO pada 5 Oktober 2025. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya menemukan titik terang.
Perkembangan terjadi pada 20 Februari 2026 ketika penasihat hukum MRF mendatangi Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa MRF akan dihadirkan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kesepakatan tersebut terealisasi pada Kamis (02/04/2026). MRF diserahkan kepada pihak kejaksaan dan langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjara.
Kejari Belawan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sempat melarikan diri. (F).


