Jakarta, Infojurnalis.com – Masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) berakhir hanya dalam 35 hari. Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.
Listyo dilantik sebagai KSP di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan penunjukan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru yang menggantikan Listyo.
Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua tersangka lainnya disebut berasal dari jajaran Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga kegiatan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Listyo Sigit Resmi Dicopot dari Jabatan KSP
Sehari setelah penetapan tersangka, tepatnya 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan KSP yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Setelah dimasukkan ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam perkara ini disebut memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan. (Red/Rel).


