Batu Bara – THR Idul Fitri 2026 menjadi sorotan serius di Kabupaten Batu Bara. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pekerja dan buruh dipastikan menghadapi peningkatan kebutuhan pangan dan sandang. Karena itu, pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai harus diperketat.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H., mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR.
Desakan itu disampaikan Suhairi kepada pers di kantornya yang beralamat di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Rabu pagi (25/02/2025).
Menurut Suhairi, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap pengusaha atau perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pengawasan di tingkat daerah harus berjalan efektif.
“Satgas Pengawasan THR sangat dibutuhkan demi menjamin kepastian hukum. THR sangat diharapkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang tegas, masih ada potensi perusahaan yang lalai atau sengaja tidak menyalurkan THR kepada pekerjanya.
Suhairi juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tidak hanya fokus pada proyek infrastruktur. Menurutnya, persoalan kesejahteraan pekerja dan buruh harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menegaskan, jika pemerintah daerah memiliki kepedulian terhadap pekerja, maka Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga, harus segera membentuk Satgas Pengawasan THR.
“Apakah Bapak Antoni Ritonga bisa melakukan ini semua? Kita tunggu nyalinya,” ujar Suhairi.
Desakan pembentukan Satgas ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Batu Bara menerima hak THR tepat waktu sesuai aturan. (TIK)


