Medan, infojurnalis.com – Rekrutmen Komisi Informasi Sumatera Utara resmi dibuka. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa jabatan 2026–2030.
Pembukaan seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026. Proses penjaringan dilakukan secara terbuka untuk menjaring kandidat terbaik dari seluruh wilayah Sumatera Utara.
Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi hingga penetapan calon.
Proses ini akan menghasilkan minimal 10 dan maksimal 15 nama calon komisioner KI Sumut periode 2026–2030. Nama-nama tersebut nantinya diajukan Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Sumut untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Tim seleksi dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Komposisi tim terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan Komisi Informasi Pusat. Anggota tim meliputi Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M. Purba.
Pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Tahapan seleksi meliputi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Dari proses awal tersebut akan disaring hingga maksimal 40 peserta untuk mengikuti tahapan lanjutan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap para calon selama 10 hari kerja. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Wakil Ketua Tim Seleksi, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
Ia berharap komisioner terpilih memiliki integritas, inovasi, serta kemampuan dalam mengawal hak masyarakat atas informasi dan mendukung tata kelola informasi publik yang lebih baik di Sumatera Utara.
Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga menegaskan bahwa tim tidak melayani bentuk korespondensi apa pun guna menjaga independensi.
Hasil seleksi nantinya bersifat final dan akan diumumkan secara transparan kepada publik. (F).


