Jakarta, Infojurnalis.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi. Setyo menegaskan bahwa perbedaan tafsir antara konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu menjadi perhatian.
Setyo menyampaikan bahwa ketentuan mengenai kerugian negara dalam UNCAC memiliki perbedaan penafsiran dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan Luhut pada Rabu (21/10/2026).
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan, terutama karena adanya berbagai modus korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.
“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.
Setyo menilai, apabila UNCAC dijadikan acuan dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi, langkah yang lebih ideal adalah mengubah UU Tipikor sekaligus memperluas jenis tindak pidana korupsi yang diatur.
Ia menyebut sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, foreign bribery atau suap terhadap pejabat asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, serta illicit enrichment atau pengayaan ilegal.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata Setyo.
Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026).
Luhut mengungkapkan bahwa Presiden menyetujui kajian yang disusun oleh tim Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan Luhut pada Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Salah satu poin utama usulan tersebut adalah agar kerugian negara tidak secara otomatis menjadi dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut berpendapat bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Luhut, konvensi antikorupsi PBB menitikberatkan sejumlah bentuk perbuatan korupsi, termasuk penyuapan atau bribery, tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi secara umum.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Kerugian Negara Dinilai Membebani Bisnis BUMN
Luhut juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi dapat menimbulkan beban bagi kegiatan bisnis perusahaan milik negara. Ia menyoroti risiko bisnis yang tidak dapat dihindari dalam setiap kegiatan usaha, termasuk aksi korporasi yang dilakukan Danantara.
Menurutnya, risiko kerugian dalam aktivitas bisnis perlu dibedakan secara tepat dari tindak pidana korupsi. Ia menilai persoalan tersebut penting dikaji agar kegiatan bisnis perusahaan negara tetap dapat berjalan dengan mempertimbangkan risiko usaha.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
Perbedaan pandangan antara KPK dan DEN tersebut menempatkan pembaruan UU Tipikor sebagai salah satu isu yang perlu dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, terdapat usulan untuk meninjau kembali kedudukan kerugian negara dalam definisi korupsi. Di sisi lain, KPK mengingatkan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. (Red/Rel).


