Jakarta, Infojurnalis.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan tersebut merujuk pada kajian DEN yang mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, kajian tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
Ia menjelaskan bahwa rujukan yang digunakan adalah konvensi antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk utama korupsi yang diatur dalam konvensi tersebut.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Menurut Luhut, Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Ia berharap pendekatan yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia dapat mengikuti standar internasional.
Luhut juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menjadi tantangan bagi kegiatan bisnis. Ia mencontohkan Danantara, yang menjalankan kegiatan usaha dengan risiko yang melekat pada setiap keputusan bisnis.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.
Meski demikian, usulan tersebut merupakan pandangan dan kajian yang disampaikan Luhut. Penerapannya tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan perkembangan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
Selain membahas definisi korupsi, Luhut juga melaporkan sejumlah data kepada Presiden Prabowo. DEN berencana meningkatkan intensitas penyampaian data yang akurat dan terkini sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Menurut Luhut, penggunaan data yang tepat dapat membantu Presiden mengambil keputusan secara lebih akurat, terutama di tengah dinamika perekonomian global.
Ia menegaskan bahwa DEN akan terus memasok informasi terbaru kepada Presiden agar kebijakan yang diambil memiliki dasar data yang kuat. (Red/Rel).


