Medan, Infojurnalis.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2028–2030.
Kegiatan Penjaringan dan Diseminasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun Anggaran 2028–2030 digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum gratis, terutama bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara yang belum mendapatkan akses layanan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan penjaringan menjadi bagian dari upaya memberikan informasi yang lengkap kepada calon PBH.
Informasi yang disampaikan mencakup mekanisme pendaftaran, linimasa pendaftaran, persyaratan administrasi, serta tahapan verifikasi dan akreditasi.
Ketentuan tersebut ditujukan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang baru akan mengikuti proses maupun OBH yang akan memperpanjang sertifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Kegiatan berlangsung secara hibrid dengan melibatkan sejumlah pihak. Peserta yang hadir antara lain jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, serta OBH periode 2025–2027.
Selain itu, calon PBH periode 2028–2030 juga mengikuti kegiatan secara daring.
Materi mengenai pemerataan akses keadilan disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Lamria Fitriani Manalu. Materi tersebut membahas strategi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Ariston Turnip memberikan penjelasan mengenai teknis pendaftaran melalui aplikasi Sidbankum BPHN.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta dapat membahas berbagai hal terkait proses penjaringan dan pendaftaran calon PBH periode 2028–2030.
Rangkaian kegiatan ditutup oleh Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.
Melalui penjaringan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap semakin banyak organisasi bantuan hukum terakreditasi yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat.
Kehadiran lebih banyak PBH diharapkan dapat mendukung pemberian perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata bagi masyarakat di Sumatera Utara. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


