Binjai, Infojurnalis.com — Kekayaan intelektual (KI) di Kota Binjai terus didorong agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjadi aset bernilai ekonomi. Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Binjai.
Penguatan ekosistem kreatif itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengembangan Kawasan Karya Cipta dan Edukasi Royalti Hak Cipta guna Mendorong Pemanfaatan Karya dan Inovasi Daerah sebagai Aset Bernilai”.
Kegiatan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Binjai, Senin (24/08/2026). FGD tersebut membahas perlindungan karya, pemanfaatan inovasi, hingga pemahaman mengenai royalti atas penggunaan karya cipta.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Binjai serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan perguruan tinggi dan Pemerintah Kota Binjai.
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan unsur terkait dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kota Binjai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengapresiasi dukungan Wali Kota Binjai terhadap kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa inovasi merupakan sumber daya yang terus dapat dikembangkan dan memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dengan tepat.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya cipta. Salah satu aspek yang perlu dipahami adalah tata kelola dan pembayaran royalti ketika karya digunakan untuk kepentingan komersial.
Literasi kekayaan intelektual dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus penghargaan terhadap pencipta dan pemilik hak atas karya yang dimanfaatkan.
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengatakan kekayaan daerah tidak hanya berasal dari sumber daya alam. Ide, kreativitas, dan inovasi masyarakat juga dapat menjadi kekuatan daerah.
Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari identitas Kota Binjai.
Pemerintah Kota Binjai, kata Amir Hamzah, berkomitmen memberikan edukasi dan perlindungan kepada pelaku UMKM, seniman, serta pelaku ekonomi kreatif agar karya mereka terlindungi dan dapat memberikan manfaat lebih luas.
Ia berharap kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kerja sama tersebut diharapkan dilanjutkan melalui program dan sinergi berkelanjutan untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual di Kota Binjai.
FGD menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang saling berkaitan. Wahyu Jati Pramanto, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan materi tentang “Pengembangan Kawasan Karya Cipta dalam Rangka Optimalisasi Perlindungan Hak Cipta”.
Wahyu menjelaskan pentingnya mengidentifikasi dan mengembangkan karya cipta yang tumbuh di daerah. Potensi tersebut mencakup seni, musik, desain, kriya, serta sektor kreatif lainnya.
Pengembangan Kawasan Karya Cipta diharapkan dapat meningkatkan literasi kekayaan intelektual, memperkuat perlindungan karya, serta mendorong potensi kreatif daerah memiliki identitas dan daya saing.
Narasumber berikutnya, M. Bigi Ramadha Putra, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), membahas tata kelola royalti lagu dan/atau musik.
Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, termasuk mekanisme pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Pembahasan royalti menjadi bagian penting karena karya musik digunakan dalam berbagai ruang usaha dan kegiatan komersial. Edukasi mengenai lisensi, pembayaran, penghimpunan, dan distribusi royalti diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna karya sekaligus menjaga hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Sementara itu, Gunawan dari Sanggar Kreatif Bunga Matahari membagikan praktik mengenai pengolahan bahan sederhana dan limbah menjadi karya yang memiliki nilai estetika dan ekonomi.
Melalui materi “Dari Kreativitas Menjadi Karya Bernilai”, peserta diperkenalkan pada potensi bahan seperti bambu, batok kelapa, sabut, limbah kayu, dan kain bekas yang dapat dikembangkan menjadi produk kreatif.
Gunawan juga menekankan pentingnya kualitas, keunikan desain, dan identitas produk untuk meningkatkan daya saing. Merek, logo, serta cerita di balik produk dapat menjadi bagian dari karakter produk sekaligus menambah nilai karya di pasar.
Melalui FGD tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Binjai mendorong agar kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek perlindungan.
Karya dan inovasi daerah diharapkan dapat dikembangkan menjadi aset bernilai yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan unsur terkait juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendorong masyarakat untuk terus berkarya, melindungi hasil kreativitas, serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu kekuatan ekonomi Kota Binjai. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


