MPW Notaris Sumut Perkuat Pengawasan lewat Sidang Pemeriksaan

Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris menggelar sidang pemeriksaan terhadap satu orang pelapor terkait pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris, Rabu (26/08/2026).

Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan keterangan secara objektif mengenai laporan yang disampaikan. Keterangan dari pelapor menjadi bahan dalam proses pengawasan dan penanganan laporan tersebut.

MPW Notaris memastikan pemeriksaan dilakukan untuk melihat pelaksanaan jabatan Notaris secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga unsur, yaitu Ketua Majelis, unsur akademisi, dan unsur ahli.

Majelis menggali keterangan dari pelapor mengenai permasalahan yang disampaikan dalam laporan. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan keseimbangan. Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi bagian dari bahan penanganan laporan sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendorong pelaksanaan jabatan Notaris yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sidang pemeriksaan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara juga berupaya mendukung kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan serta memberikan kepastian hukum dalam memperoleh pelayanan hukum. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news