Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memperkuat kapasitas paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, Selasa (15/09/2026).
Kegiatan yang digelar secara hibrid dari Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut tersebut diikuti paralegal Posbankum se-Sumatera Utara. Pembekalan difokuskan pada pemahaman hukum pertanahan dan penanganan gangguan ketertiban umum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ferry menekankan pentingnya pembekalan yang bersifat taktis bagi paralegal, terutama dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur nonlitigasi.
“Paralegal merupakan garda terdepan dalam meredam potensi konflik hukum di tengah masyarakat. Pembekalan ini bertujuan agar paralegal memiliki kecakapan taktis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sekaligus memahami batasan hukum terkait ketertiban umum,” ujar Ferry.
Materi hukum pertanahan disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu.
Lamria membahas akar masalah dan faktor pemicu sengketa tanah. Ia juga memaparkan peran yang perlu dijalankan paralegal ketika mendampingi masyarakat melalui Posbankum di desa dan kelurahan.
Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Turnip. Ia membahas berbagai bentuk gangguan ketertiban umum, sanksi yang berlaku serta strategi penyelesaian konflik.
Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan melalui diskusi interaktif yang dipandu Davin Hansel Pasaribu.
Para peserta dari berbagai Posbankum se-Sumatera Utara aktif menyampaikan dan membahas kendala hukum yang mereka temui dalam pendampingan masyarakat di lapangan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan apresiasi dari Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Sumut terhadap antusiasme para peserta.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, berharap penguatan kapasitas melalui kegiatan ini dapat membuat paralegal semakin siap membantu masyarakat memperoleh akses keadilan yang cepat dan ramah. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


