Sudirman Said: Mafia Migas Masih Belum Lenyap

Info Jurnalis – Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dengan status Sudirman sebagai saksi.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyatakan kehadirannya untuk membantu penegak hukum mengurai persoalan lama di sektor minyak dan gas bumi. Sudirman Said mengaku menyampaikan seluruh hal yang diketahui dan dialami selama menjalankan tugas negara yang penuh risiko.

Menurut Sudirman, pemberantasan mafia migas tidak akan pernah tuntas jika tidak didukung komitmen politik yang kuat dan konsisten dari pimpinan tertinggi negara. Ia menilai persoalan migas bukan semata masalah teknis tata kelola, melainkan soal arah kepemimpinan nasional.

Sudirman mengungkapkan, dirinya telah dua kali mendapat mandat negara untuk membenahi sektor energi. Pertama saat menjabat Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain Pertamina pada 2008–2009, dan kedua sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016. Namun, kedua upaya tersebut berhenti sebelum tuntas.

Sudirman Said menegaskan, kegagalan itu bukan karena kurangnya perangkat teknis atau sumber daya manusia, melainkan karena political will yang setengah hati. Akibatnya, praktik mafia migas terus berulang meski dengan pola dan aktor yang berbeda.

Sudirman Said juga mengingatkan bahwa persoalan mafia migas telah disampaikannya langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 26 Oktober 2014, tidak lama setelah ia dilantik sebagai Menteri ESDM. Saat itu, ia menegaskan bahwa pemberesan migas harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

Usai diperiksa sekitar lima jam, Sudirman berharap proses hukum di Kejaksaan Agung dapat membuat duduk perkara semakin jelas. Ia mendorong agar penanganan kasus ini dijadikan momentum untuk pembenahan total sektor migas nasional.

Sudirman Said secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil komando langsung dalam penyelesaian persoalan migas. Menurutnya, jika komitmen politik kuat, selalu ada jalan keluar. Sebaliknya, keraguan di tingkat pengambil keputusan hanya akan menghentikan kebijakan di meja rapat.

Sebelumnya, Sudirman Said juga telah diperiksa pada 23 Desember 2025 dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2009–2015.

Sprindik tersebut diterbitkan karena adanya dugaan kerugian negara, meski nilai pastinya belum diumumkan. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya, yakni suap pengadaan katalis PT Pertamina periode 2012–2014 dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang periode 2012–2014.

KPK menyatakan, dari dua perkara tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2009–2015.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news