Jakarta, Infojurnalis.com – Sinkronisasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) terus diperkuat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perkembangan Terkini Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Perspektif Kemenko Polkam yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polkam.
Heri Wiranto menegaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja negara, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diarahkan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, Transfer ke Daerah dan Dana Bagi Hasil tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan di daerah. Karena itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara optimal.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah pasca-efisiensi Tahun Anggaran 2026 tetap diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar pemerintah daerah. Fokus utamanya mencakup belanja pegawai dan operasional pemerintahan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak mengalami gangguan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara program pembangunan daerah dengan kementerian dan lembaga, sekaligus mendukung berbagai program prioritas nasional.
Rapat turut mengkaji potensi tekanan terhadap kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah akibat penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan tata kelola keuangan daerah, serta pemanfaatan berbagai skema pembiayaan pembangunan yang inovatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penataan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong lahirnya berbagai inovasi pembangunan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, hasil evaluasi kebijakan Transfer ke Daerah, Dana Bagi Hasil, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah akan diusulkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan nasional semakin kuat, hubungan keuangan pusat dan daerah semakin efektif, serta stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh daerah tetap terjaga. (Red/Rel).
Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.


