Roadmap KI 2026–2035 Masuki Tahap Pendalaman, DJKI Matangkan Regulasi Strategis

Depok — Roadmap KI 2026–2035 resmi memasuki tahap pendalaman. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memperdalam penyusunan arah kebijakan pengembangan kekayaan intelektual (KI).

FGD Roadmap KI berlangsung pada 2–6 Maret 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Depok, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini difokuskan pada perumusan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif dan terukur.

Dalam sambutan Sekretaris DJKI yang diwakili Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Deviyanti, ditegaskan bahwa penyusunan roadmap merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem KI nasional. Forum ini diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan, target, tahapan, serta indikator pengembangan sistem KI secara utuh.

Deviyanti menyampaikan bahwa FGD digelar untuk memperdalam setiap jenis kekayaan intelektual dan menghimpun masukan agar roadmap yang disusun benar-benar aplikatif serta mendukung program prioritas KI.

Pendalaman per jenis KI mencakup paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. DJKI menargetkan roadmap tersebut menjadi panduan strategis periode 2026–2035 yang implementatif dan memiliki ukuran kinerja yang jelas.

6

Lebih lanjut, Deviyanti menegaskan bahwa roadmap yang telah disusun perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk draf konkret, termasuk penyusunan rencana regulasi pendukung. DJKI juga akan melibatkan pihak eksternal dalam FGD lanjutan guna menyempurnakan substansi dokumen.

Dalam forum itu, perwakilan konsultan penyusunan roadmap, Henry Christianto, memaparkan hasil asesmen kesiapan nasional dalam penerapan strategi KI. Ia menyebut komitmen politik berada pada kategori kuat, namun integrasi data nasional dan koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat.

Menurut Henry, roadmap tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga kesiapan institusional, integrasi data, serta ekosistem pemangku kepentingan. Tanpa pembenahan di aspek tersebut, implementasi strategi dinilai tidak akan berjalan optimal.

Melalui tahap pendalaman ini, DJKI berharap dokumen roadmap KI 2026–2035 dapat menjadi pedoman komprehensif dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi nasional. DJKI juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi KI guna mendukung inovasi serta daya saing bangsa. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news