Medan — Program PKH Medan Makmur menjadi salah satu langkah yang didorong DPRD Kota Medan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Dimas Sofani Lubis, meminta Pemerintah Kota Medan agar serius memprioritaskan program tersebut bagi masyarakat kurang mampu.
Dorongan itu disampaikan Dimas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (8/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dimas menegaskan bahwa pemerintah kota berencana meluncurkan program PKH Medan Makmur pada tahun ini. Program itu telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
Menurutnya, program tersebut akan menyasar warga miskin yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Dengan skema itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat akan diakomodasi melalui program yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial Kota Medan.
Dimas menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga miskin memperoleh bantuan sosial. Jika tidak masuk dalam program nasional, maka bantuan akan disalurkan melalui program daerah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pemerintah kota diminta terus melakukan pembaruan data masyarakat kurang mampu.
Pendataan ulang dinilai penting agar warga yang kondisi ekonominya sudah membaik dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Dengan begitu, bantuan sosial dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam forum dialog tersebut, seorang warga Kelurahan Tanjungsari bernama Abdul turut menyampaikan kritik. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan yang menurutnya sudah menjadi persoalan lama sejak masa Orde Baru hingga saat ini.
Abdul juga menilai bahwa bantuan sosial kerap menimbulkan polemik karena dianggap tidak selalu tepat sasaran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe menjelaskan bahwa pihak kecamatan baru saja menyelesaikan pendataan ulang dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di sejumlah kelurahan.
Ia menegaskan bahwa kepala lingkungan tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DTSEN. Kebijakan itu dilakukan agar tidak ada perangkat lingkungan yang menerima bantuan sosial.
Selain itu, warga yang sudah tergolong mampu juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sehingga program bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Dimas menambahkan bahwa Pemerintah Kota Medan juga memiliki sejumlah program lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut antara lain layanan kesehatan UHC Premium, program sekolah gratis, hingga bantuan bagi lanjut usia yang hidup sendiri.
Menurutnya, berbagai program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk terus menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, Lurah Tanjungsari Ihsan Nugraha Harahap, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Antonius Sitorus, serta perwakilan BPJS Kesehatan Medan Mia Suryanti Ginting.
Pada hari yang sama, Dimas juga menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Abdul Hakim Pasar I Setia Budi, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. (Red/Rel).


