Penguatan Sentra KI Jadi Fokus, Kemenkum Sumut Gandeng USU dan Unimed Susun Kajian Strategis

Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendampingi tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dalam kegiatan pengumpulan data kajian penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada perguruan tinggi melalui Sentra KI, Selasa (30/06/2026).

Penguatan Sentra KI menjadi fokus dalam kegiatan yang dilaksanakan di Direktorat Penulisan, Publikasi, dan Penerbitan Ilmiah (DP3I) Universitas Sumatera Utara (USU) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Medan (Unimed). Kegiatan ini bertujuan menghimpun praktik baik pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan nasional.

Di DP3I USU, Direktur DP3I USU, Prof. Dr. Eng. Ir. Irvan, M.Si., menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan DJKI, BSK, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terhadap pengembangan kekayaan intelektual di kampus tersebut.

Menurut Irvan, kolaborasi yang telah terjalin selama ini memberikan dampak positif terhadap pengembangan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan universitas. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini USU telah memperoleh paten granted secara kumulatif sebanyak 633 paten.

Penguatan Sentra KI di perguruan tinggi juga menjadi perhatian Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Analis Kebijakan Madya, Bintang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan kajian strategis untuk memperkuat peran Sentra KI dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan kekayaan intelektual.

Ia mengatakan pihaknya bersama DJKI hadir untuk menghimpun masukan dan pengalaman dari perguruan tinggi yang telah berhasil mengelola Sentra KI. Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan serta peta jalan pengembangan kekayaan intelektual nasional.

Diskusi yang dipandu Analis Kebijakan Pertama Badan Strategi Kebijakan, Amin Salasa, menggali berbagai pengalaman USU sebagai salah satu perguruan tinggi yang aktif dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Manajer Hak Kekayaan Intelektual DP3I USU, Dr. Irwana Nainggolan, M.Sc., menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual di USU dilakukan secara menyeluruh melalui sosialisasi, pelatihan, workshop, review spesifikasi paten, pendampingan drafting paten, hingga penggunaan sistem siLIPIHKI sebagai platform layanan pengajuan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika.

Dalam forum tersebut, Irwana juga menyampaikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya adalah pentingnya pemberdayaan layanan kekayaan intelektual di daerah agar proses permohonan paten dapat berjalan lebih cepat dan mendorong peningkatan jumlah permohonan paten nasional.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan persepsi antar pemeriksa paten dalam proses pemeriksaan substantif. Selain itu, Irwana mempertanyakan belum adanya pemeriksa paten di kantor wilayah. Menanggapi hal tersebut, tim DJKI menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur penempatan pemeriksa paten di daerah.

Menurut Irwana, capaian hilirisasi hasil riset sekitar 10 persen sudah tergolong baik. Namun, kerja sama antara perguruan tinggi, Kementerian Hukum, dan dunia industri perlu terus diperkuat agar hasil inovasi mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Tim DJKI turut menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia marketplace Kekayaan Intelektual pada portal DGIP yang dapat dimanfaatkan untuk mempertemukan hasil inovasi dengan calon mitra industri. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan panduan pengembangan Sentra KI yang diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual.

Kegiatan kemudian dilanjutkan di LPPM Unimed. Kepala Pusat KI LPPM Unimed, Bagoes Maulana, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 Unimed telah memiliki 132 paten yang sebagian besar berasal dari Fakultas Teknik dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Bagoes menjelaskan bahwa berbagai hasil invensi tersebut mulai dikembangkan bersama mitra industri agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Upaya tersebut juga didukung dengan pengembangan sistem simHAKI untuk mempermudah pengelolaan layanan kekayaan intelektual di lingkungan Unimed.

Diskusi di Unimed membahas berbagai aspek, mulai dari pengelolaan paten, dukungan kebijakan institusi dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, hingga berbagai masukan yang dihimpun tim Badan Strategi Kebijakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional.

Melalui pendampingan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan perguruan tinggi guna mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual, percepatan hilirisasi inovasi, serta peningkatan daya saing hasil penelitian di Indonesia. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news