Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

Jakarta, Infojurnalis.com — Pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan tersebut juga dikenai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Raja Juli mengatakan, pembekuan izin tersebut disertai penerapan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan.

Enam perusahaan itu beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), luas lahan terbakar di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai ribuan hektare.

Berikut daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.

2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesinya mencapai 59.810 hektare, sedangkan lahan terbakar tercatat seluas 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 718 hektare.

4. PT Ramang Aglo Lestari, berlokasi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Luas konsesinya mencapai 13.580 hektare, dengan lahan terbakar seluas 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 348 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati, berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Luas konsesinya mencapai 68.286 hektare, sedangkan lahan terbakar tercatat seluas 193 hektare.

Kemenhut Beri Sanksi kepada 32 Korporasi

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap total 32 korporasi.

Sebelumnya, kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari penindakan pemerintah terhadap korporasi yang berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Raja Juli juga menegaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana.

Menurutnya, proses hukum pidana dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah melalui Kemenhut akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan indikasi yang ditemukan. Namun, proses pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.(Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news