Info Jurnalis – Parliamentary threshold 3,5 persen diusulkan menjadi ambang batas baru pada Pemilu 2029. Usulan ini datang dari Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR yang membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa 20 Januari 2026.
Usulan ini menandai upaya mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan hak keterwakilan suara rakyat.
Usulan Turun Bertahap Hingga 3 Persen
Arya Fernandes mengusulkan penurunan parliamentary threshold dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Tahap pertama, ambang batas turun dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029. Ketentuan ini berlaku nasional dan daerah.
Tahap kedua, ambang batas kembali turun menjadi 3 persen pada Pemilu 2034 dan seterusnya.
Menurut Arya, skema bertahap ini memberi ruang adaptasi sistem politik tanpa memicu lonjakan jumlah partai di parlemen.
Alasan Penurunan Ambang Batas
Arya menilai ambang batas perlu diturunkan untuk mencari titik temu antara sistem partai moderat dan keterwakilan politik.
Ia menegaskan sistem yang terlalu ketat berisiko menghilangkan suara rakyat. Sistem yang terlalu longgar berisiko menciptakan fragmentasi berlebihan.
Dengan Parliamentary Threshold  3,5 persen, Arya menyebut jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat ditekan.
Data yang ia sampaikan menunjukkan suara tidak terwakili bisa turun dari 17 juta suara menjadi sekitar 11 juta suara.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan:
- jumlah partai di DPR
- tingkat fragmentasi parlemen
- besarnya suara rakyat yang terbuang
Semua faktor ini, menurutnya, harus menjadi dasar penentuan ambang batas.
Ancaman Legislatif Deadlock
Arya menilai ambang batas yang tepat membantu proses pengambilan keputusan di DPR.
Ia menyebut sistem ini dapat mencegah kebuntuan legislatif tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Tujuannya jelas. DPR tetap efektif. Suara rakyat tetap terwakili.
Tekanan Politik Parliamentary Threshold Nol Persen
Di sisi lain, tekanan untuk Parliamentary Threshold 0 persen juga menguat.
Sebanyak 12 partai politik nonparlemen Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat pada 25 September 2025.
Gerakan ini menuntut penghapusan total ambang batas parlemen.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyebut Parliamentary Threshold nol persen sebagai wujud demokrasi yang menghormati kedaulatan rakyat.
Ia menyoroti 17.304.303 suara partai nonparlemen pada Pemilu 2024 yang tidak terwakili di DPR akibat PT 4 persen.
Menurutnya, jutaan suara itu hilang dari proses representasi politik.
Putusan MK Jadi Titik Balik
Mahkamah Konstitusi memberi arah jelas terkait ambang batas parlemen.
Pada 29 Februari 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait PT 4 persen.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan:
- PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024
- PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029
- Pengaturan baru wajib mengikuti syarat yang ditetapkan MK
Artinya, DPR wajib merevisi aturan ambang batas sebelum Pemilu serentak 2029.
Parliamentary Threshold 3,5 Persen di Tengah Tarikan Politik
Usulan PT 3,5 persen muncul di antara dua arus besar.
Di satu sisi, tuntutan efektivitas parlemen.
Di sisi lain, desakan representasi suara rakyat.
Keputusan akhir kini berada di tangan pembentuk undang-undang. Arah perubahan ambang batas akan menentukan wajah demokrasi Indonesia pasca-2029.


