Gaji PPPK Mandek, 2.341 Guru di Deli Serdang Belum Dibayar 3 Bulan

Deli Serdang, infojurnalis.com – Gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang hingga April 2026 belum dibayarkan. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga bulan dan menimbulkan keluhan dari para guru yang terdampak.

Gaji PPPK yang seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum tersedia. Akibatnya, para guru terpaksa mengandalkan penghasilan dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, penghasilan masih diperoleh melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menilai kondisi ini tidak seharusnya terjadi karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia mengatakan, persoalan ini akan segera dibawa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi. Salah satu langkah yang direncanakan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi konkret.

Indra juga menegaskan bahwa perencanaan anggaran seharusnya sudah disiapkan sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji dapat dihindari sejak awal.

“Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengungkapkan jumlah guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut mencapai 2.341 orang. Rinciannya terdiri dari 1.981 guru SD, 20 guru TK, dan 340 guru SMP.

Ia membenarkan bahwa gaji dari APBD memang belum tersedia hingga saat ini. Namun, menurutnya para guru masih menerima penghasilan melalui skema lain seperti sebelumnya.

Guru yang belum memiliki sertifikasi tetap menerima dana dari BOS. Sedangkan guru yang telah tersertifikasi masih memperoleh TPG dari pemerintah pusat.

Meski demikian, kondisi ini dinilai belum ideal karena para guru belum menerima hak utama berupa gaji dari pemerintah daerah. Diharapkan, pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut. (F).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news