Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menyusun dan menyempurnakan 13 standar pelayanan. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan konsultasi publik standar pelayanan itu digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Sosial Sergai, Perbaungan, Kamis (23/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur agar standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Dinas Sosial Sergai, Janatal Manurung, yang mewakili Kepala Dinas Sosial dr. Aldi Saragih, menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.
Menurutnya, penyusunan instrumen tersebut membutuhkan berbagai saran dan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), profesi terkait, serta para pemangku kepentingan sesuai bidang masing-masing.
“Dinas Sosial memerlukan masukan dan saran dari setiap profesi maupun OPD terkait sesuai dengan bidangnya terhadap instrumen standar pelayanan yang akan dilaksanakan nantinya,” ujar Janatal.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik dapat menjadi bahan penyempurnaan instrumen standar pelayanan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik di masa mendatang.
Sementara itu, Fungsional Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sergai, Rinson Tarihoran, memaparkan bahwa saat ini terdapat 13 produk standar pelayanan yang menjadi fokus penyusunan. Salah satunya berkaitan dengan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024, kewenangan penerbitan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial berada di Dinas Sosial. Karena itu, berbagai masukan dari peserta konsultasi dinilai penting untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan publik.
Di kesempatan yang sama, Jhon Hutagalung dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menekankan bahwa setiap produk standar pelayanan yang diterbitkan Dinas Sosial harus mampu memangkas waktu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyederhanaan proses pelayanan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat yang membutuhkan layanan Dinas Sosial dapat memperoleh pelayanan secara lebih cepat dan tepat.
Kegiatan konsultasi publik tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Sergai Janatal Manurung, Kabag Organisasi Sekdakab Sergai Samsul Sijabat, Kepala Desa Bengkel Indra Fajar, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sergai dr. Novrizal Lubis, M.Kes. yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Rehabilitasi Sosial Muliani Saragih, Kabid Linjamsos M. Effendi Marpaung, Peksos Kemensos RI Nilasari, serta seluruh peserta konsultasi publik. (Rasum).


