Forum Layanan Hukum Kementerian Hukum dan DPR RI Hadir di Samosir, Warga Dapat Akses Informasi Langsung

Samosir, infojurnalis.com – Forum Layanan Hukum yang digelar Kementerian Hukum bersama Komisi XIII DPR RI berlangsung di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Forum Layanan Hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dihadiri Anggota DPR RI Rapidin Simbolon dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sorta Br Siahaan. Dari Kementerian Hukum hadir tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dipimpin Disa, serta tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang.

Forum dipandu oleh moderator Augus Sinaga dengan menghadirkan Amon Sormin sebagai narasumber. Kepala Desa Bonan Dolok, T. Siboro, bersama masyarakat setempat juga mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam forum itu, masyarakat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan hukum yang dapat diakses dengan lebih mudah. Materi yang disampaikan meliputi pendirian badan usaha, pendaftaran merek, hingga proses legalisasi dokumen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke desa.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, Anggota DPR RI Rapidin Simbolon mengapresiasi pelaksanaan forum yang menghadirkan layanan hukum secara langsung di Kabupaten Samosir.

“Ini bentuk nyata negara hadir. Masyarakat harus tahu hak dan kemudahan mengakses layanan hukum,” ujar Rapidin.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi langsung antara masyarakat dengan tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Melalui sesi tersebut, warga dapat memperoleh penjelasan mengenai kebutuhan layanan hukum yang mereka hadapi. (Red/Rel).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news