Rusia, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Komitmen tersebut disampaikan melalui partisipasi aktif BNN RI dalam St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.
BNN RI memanfaatkan forum hukum internasional tersebut untuk memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan mampu menjawab tantangan perkembangan kejahatan lintas negara.
Pada sesi pleno bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals? yang digelar pada 24 Juni 2026, Delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional. Dalam forum itu, para peserta menyoroti pentingnya memperkuat prinsip kesetaraan kedaulatan antarnegara, menghormati kedaulatan masing-masing negara, serta meningkatkan kerja sama internasional agar hukum internasional dapat diterapkan secara setara bagi seluruh negara.
BNN RI juga berpartisipasi aktif dalam berbagai diskusi yang membahas pentingnya kolaborasi global untuk menghadapi tantangan hukum modern yang semakin kompleks, termasuk kejahatan lintas batas yang melibatkan jaringan internasional.
Pada 25 Juni 2026, Kepala BNN RI tampil sebagai panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality. Dalam kesempatan tersebut, BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi.

BNN RI menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus tetap berjalan seiring dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam penanganan penyalahguna narkotika.
Menurut BNN RI, kebijakan pemidanaan perlu mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus menciptakan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
Pada hari yang sama, Delegasi BNN RI juga mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara. Dalam forum tersebut, para peserta membahas pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance, peningkatan kemampuan forensik digital, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam mendukung penegakan hukum.
Pembahasan mengenai kejahatan siber dinilai sangat relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas kejahatan mereka.
Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperluas jaringan kerja sama internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum penegakan hukum dunia.
Melalui forum tersebut, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, serta memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.


