PAD Batu Bara Menguat, HGU Socfindo Tanah Gambus Jadi Sorotan

Batu Bara, Infojurnalis.com – Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Tanah Gambus dalam pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026). Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., hadir bersama Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kabupaten Batu Bara.

Pembahasan difokuskan pada potensi PAD yang berasal dari lahan PT. Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 hektare. Berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, lahan tersebut diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak tahun 1903 hingga saat ini atau kurang lebih selama 115 tahun. Selain itu, HGU lahan tersebut disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara H. Rohadi, S.P., M.H., dari Fraksi Demokrat, didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M., dari Fraksi PAN. Pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Ketua Pansus PAD H. Rohadi menegaskan, hasil kajian lapangan dan data awal menunjukkan adanya peluang PAD yang sangat besar dan selama ini belum tergarap secara optimal dari kawasan PT. Socfindo Tanah Gambus.

Atas dasar itu, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menunda proses pembaruan HGU PT. Socfindo yang masa berlakunya telah berakhir sekitar dua tahun lalu. Penundaan tersebut dinilai penting agar seluruh data terkait luas lahan dan status hukumnya dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima langsung masukan dari Pansus dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Ia menyebut berkas pembaruan PT. Socfindo telah dikembalikan dan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi data terkait luas dan status lahan seluas 660,59 hektare tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD. Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kata dia, siap bersinergi dalam upaya penertiban aset serta mengoptimalkan PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara, yakni M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E., dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E., dan Suminah dari Fraksi PKS, Sahril Siahaan, S.H., dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E., dari Fraksi PKB, serta H. Ramli dari Fraksi NasDem. (OK. Zulfan).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news