Jakarta, Infojurnalis.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba atau Ops Saber Bersinar 2026 yang digelar di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi, Jawa Timur, Riau hingga Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui sinergi BNN RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya dalam memberantas jaringan narkotika nasional maupun lintas negara.
Dari seluruh operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan total 31 tersangka dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 136,5 kilogram, ganja 147 kilogram, etomidate 1.260 mililiter, ketamin 1.029 gram serta 6.681 butir ekstasi.
BNN menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan potensi nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar.
Salah satu pengungkapan besar dilakukan terhadap jaringan sabu Aceh–Bogor. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y dan I di parkiran minimarket kawasan Parung Panjang, Bogor, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam operasi itu, petugas menyita 29 bungkus teh Cina warna hijau berisi sabu dengan total berat sekitar 29 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh menuju Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Bea Cukai, BNNP Sumatera Selatan dan BNNP Banten kemudian melakukan surveillance hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku di Bogor.
Operasi Saber Bersinar juga dilakukan di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Aek Kanopan Timur.
Dalam operasi pada 13 Mei 2026 tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pengendali jaringan berinisial WW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Satu orang pelaku berinisial RT berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 0,90 gram.
BNN menyebut hasil penyelidikan menemukan adanya pembagian peran antara pengendali dan penjaga lapak dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Pengungkapan lain dilakukan terhadap jaringan DPO Faturahman di Kalimantan Timur. Operasi yang dimulai sejak April 2026 itu berhasil ditindak pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.
Empat pelaku berinisial IP, RA, RM dan MA berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 92,1 kilogram serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
Para pelaku diketahui menggunakan dua kendaraan, satu sebagai pengawal dan satu lagi untuk mengangkut narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.
BNN bersama Bea Cukai juga mengungkap jaringan narkotika transnasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan kurir terbang.
Dalam pengungkapan jaringan Golden Triangle, petugas menemukan 10 paket sabu asal Laos yang dikirim ke Cengkareng, Jakarta Barat menggunakan identitas dan alamat penerima palsu.
Dari hasil controlled delivery, petugas menyita sabu seberat 1.875 gram dan menduga jaringan tersebut sedang menguji jalur distribusi narkotika ke Indonesia.
Selain itu, pada 29 April 2026, dua kurir terbang berinisial AA dan DN diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sabu seberat 3.986 gram yang rencananya diedarkan di Lombok dan kawasan wisata sekitarnya.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat terhadap tiga kurir berinisial MF, AH dan AM.

Petugas menyita 7.159 gram sabu yang sedang dipecah dan dikemas ulang di kamar hotel untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
BNN juga berhasil mengungkap jaringan ganja di Sumatera Barat pada 10 Mei 2026 di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kabupaten Agam.
Empat pelaku berinisial MI, DR, AR dan NL diamankan bersama tujuh karung berisi 150 bungkus ganja dengan berat total sekitar 145 kilogram.
Selain itu, operasi penindakan juga dilakukan di sejumlah wilayah lain seperti Riau, Aceh, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Di Kota Medan, Sumatera Utara, petugas mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti dua kilogram sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water dan dua papan happy five.
Di Kepulauan Riau, petugas mengungkap penyelundupan 260 pcs vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam.
Sementara di Jawa Timur, BNNP Jawa Timur bersama BNNK jajaran berhasil mengamankan 15 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan jaringan narkotika kini terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan jasa pengiriman, identitas palsu hingga cairan vape sebagai media penyelundupan narkotika.
BNN juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar atau Bersih dari Narkoba. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.


