Kapolda Lampung Ungkap Kasus Pencurian yang Tewaskan Bripka Arya Supena

Lampung, Infojurnalis.com — Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sasaran kendaraan bermotor yang mengakibatkan gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.

Tersangka Hamli berhasil ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Polres terkait.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Sementara itu, tersangka Bahroni alias Roni yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan terhadap korban berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses penangkapan, tersangka Bahroni juga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dinilai membahayakan petugas.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum tersangka akhirnya dievakuasi ke RS Bhayangkara.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain helm milik korban, kunci letter T yang digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor, sandal milik tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara, senjata api jenis HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan milik tersangka, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, hingga 13 file rekaman CCTV.

Kasus

Rekaman CCTV tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus yang menewaskan Bripka Arya Supena.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red/Rel).

Sumber: Humas Polda Lampung.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news