Bekasi, Infojurnalis.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengawal penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 melalui rapat koordinasi yang digelar di Bekasi, Kamis (30/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan efektif dalam mengatur hubungan antara platform digital dan industri pers nasional.
Kemenko Polkam menegaskan bahwa Perpres 32/2024 menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem media yang lebih adil. Aturan ini bertujuan mencegah pemanfaatan konten jurnalistik secara sepihak oleh platform digital tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada perusahaan pers.
Dalam sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Eko Dono Indarto, yang dibacakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi, Alpen, disampaikan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan memasuki tahun kedua implementasi kebijakan tersebut.
“Memasuki tahun kedua implementasinya, diperlukan evaluasi yang jujur dan terstruktur terhadap tingkat kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi kebijakan, serta kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional,” ujar Alpen.

Rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari percepatan finalisasi pedoman teknis hingga pemerataan sosialisasi kebijakan. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan oleh Komite Publisher Rights serta kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.
Para peserta rapat juga menyampaikan aspirasi agar Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dapat ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi industri pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, serta Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan kementerian dan lembaga, perusahaan pers, serta organisasi wartawan.
Melalui forum ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi Perpres 32/2024 berjalan optimal. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, serta mendukung penguatan demokrasi dan ketahanan informasi nasional. (Red/Rel).
Sumber: Kemenko Polkam RI.


