DJKI Perkuat Indikasi Geografis, Fokus Kualitas dan Daya Saing Global

Bandung, infojurnalis.com — Penguatan tata kelola indikasi geografis menjadi fokus utama pemerintah melalui kegiatan konsinyering yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Crowne Plaza Bandung pada 21–24 April 2026. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar lebih adaptif, terukur, dan mampu bersaing di tingkat global.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki 265 indikasi geografis terdaftar, terbanyak di kawasan ASEAN. Namun, ia menegaskan tantangan ke depan tidak hanya pada jumlah, melainkan pada kualitas dan konsistensi produk.

“Kita tidak cukup hanya menambah jumlah pendaftaran. Yang lebih penting adalah memastikan kualitas, pengawasan yang kuat, serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Indi

Pembahasan konsinyering juga menyoroti berbagai kendala di lapangan. Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis, Irma Mariana, mengungkapkan masih adanya perbedaan persepsi dalam pemeriksaan, standar operasional yang belum seragam, serta lemahnya pengawasan.

Sejumlah pakar turut memberikan masukan. Akademisi Universitas Padjadjaran, Miranda Risang Ayu Palar, menekankan pentingnya fondasi konseptual indikasi geografis, termasuk penguatan dokumen deskripsi, sistem kontrol, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Indi

Dari sisi pengawasan, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Hanny Srimulyani Dulimarta, menyoroti pentingnya pendekatan berbasis risiko, khususnya untuk produk pangan. Ia mengungkap masih adanya penolakan produk pala Indonesia di pasar Eropa, serta kasus pemalsuan Kopi Gayo dan ketidaksesuaian label pada Garam Amed.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Surip Mawardi, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga sertifikasi, hingga masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) menjadi kunci menjaga reputasi produk.

Pandangan lain disampaikan Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Awang Maharijaya, yang menyoroti pentingnya standarisasi pemeriksaan. Ia menilai lemahnya sistem pemeriksaan dapat berdampak pada turunnya daya saing dan munculnya sengketa.

Menurutnya, penguatan pemeriksaan harus mencakup aspek administratif yang jelas, kesiapan kelembagaan, serta konsistensi dokumen deskripsi. Selain itu, diperlukan parameter teknis yang terukur seperti sistem klasifikasi, data ilmiah, metode sampling, hingga skoring evaluasi.

Indi

Kegiatan konsinyering ini akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis intensif hingga hari keempat. Peserta dibagi dalam kelompok untuk merumuskan perubahan juklak dan juknis, baik dari sisi pemeriksaan maupun pengawasan.

Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produk khas Indonesia di pasar global. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news