Medan, infojurnalis.com — Penunjukan Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menjadi sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Muhibuddin dikenal sebagai sosok berpengalaman di dunia penegakan hukum. Ia lahir di Medan pada tahun 1968 dan memiliki latar belakang keluarga dari Peudada, Bireuen, Aceh. Pendidikan hukumnya ditempuh hingga jenjang Magister Hukum di Universitas Syiah Kuala.
Sebelum dipercaya menjabat Kajati Sumut, Muhibuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kariernya di lingkungan Kejaksaan terbilang panjang dengan berbagai posisi strategis yang pernah diemban.
Pengalaman penting lainnya, Muhibuddin pernah bertugas sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia juga pernah dipercaya sebagai Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak hanya di dalam negeri, Muhibuddin juga memiliki pengalaman internasional. Ia pernah menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada tahun 2014 di bawah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Sepulang dari luar negeri, kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga akhirnya menjadi Wakil Kajati Aceh pada tahun 2024.
Selain rekam jejak karier, laporan kekayaan Muhibuddin juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2025, total kekayaannya mencapai sekitar Rp 8,31 miliar.
Rincian kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 3,7 miliar, kendaraan dan mesin sekitar Rp 370 juta, harta bergerak lainnya Rp 543 juta, surat berharga Rp 1,3 miliar, serta kas dan setara kas lebih dari Rp 2,3 miliar. Muhibuddin juga tercatat tidak memiliki utang.
Penunjukan Muhibuddin sebagai Kajati Sumut menambah daftar panjang pengalamannya di bidang penegakan hukum. Dengan rekam jejak yang luas, ia diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan di Sumatera Utara. (F).


