Serdang Bedagai, Infojurnalis.com — Komisi II DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berencana memanggil manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Tanah Raja untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini menyusul pengaduan mengenai kondisi perkebunan, mulai dari serangan hama, pertumbuhan gulma, hingga dugaan pelanggaran keselamatan kerja.
Ketua Komisi II DPRD Sergai, Hengki Sirait, menyampaikan rencana tersebut saat menerima sejumlah wartawan di Gedung DPRD Sergai, Kamis (29/10/2026). RDP akan digelar untuk meminta penjelasan perusahaan terkait berbagai persoalan yang dilaporkan.
Sejumlah anggota Komisi II turut mendukung rencana pemanggilan tersebut, yakni Muhammad Rajali Prima, S.Sos., dari Fraksi PKB, Sutrisno dari Fraksi PPP, H. Samsul Bahri dari Fraksi Partai Golkar, Wildan dari Fraksi Hati Nurani Amanah Nasional (Hannas), serta Mangudut Hasugian dan Jhon Rawansen Purba dari Fraksi PDI-P.
Serangan Hama dan Gulma Jadi Perhatian
Pengaduan mengenai kondisi Kebun Tanah Raja disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Serdang Bedagai, Said Sitorus, S.P., di hadapan Komisi II DPRD Sergai yang membidangi pertanian, perkebunan, dan ketenagakerjaan.
Said memaparkan sejumlah temuan, di antaranya serangan ulat pemakan daun kelapa sawit (UPDKS), pertumbuhan gulma di area tanaman produktif, dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, serta berondolan sawit yang tercecer di bawah pohon.
Berdasarkan investigasi lapangan yang disampaikannya, penanganan serangan UPDKS diduga belum maksimal, terutama dalam pelaksanaan penyemprotan pestisida secara rutin.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran hama ke perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di sekitar area perusahaan.
Selain serangan hama, pemeliharaan tanaman juga menjadi sorotan. Sejumlah tanaman kelapa sawit produktif dilaporkan dipenuhi gulma, termasuk ilalang. Sementara itu, area tanaman karet disebut ditumbuhi anak kayu liar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan kebun dan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Namun, dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Keselamatan Kerja
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kebun Tanah Raja juga menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang disampaikan dalam pertemuan itu, terdapat pekerja pemanen sawit yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap, termasuk helm dan kacamata pelindung.
Penggunaan APD merupakan bagian penting dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas perkebunan. Karena itu, temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap penerapan prosedur keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Said juga menyoroti berondolan sawit yang tercecer di bawah pohon. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dan pengumpulan hasil panen.
PWI Sergai Soroti Respons Manajemen
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sergai, Sugiono, S.Sos., turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi perkebunan yang dilaporkan.
Sugiono juga menyayangkan pihak Kebun Tanah Raja yang dinilai sulit memberikan jawaban atas temuan media.
Menurutnya, persoalan serangan hama perlu mendapat perhatian serius agar penyebarannya dapat diantisipasi dan tidak berdampak pada perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di sekitar perusahaan.
Keterangan dari pihak manajemen diperlukan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
DPRD Sergai Siapkan Surat Pemanggilan
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi II DPRD Sergai akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Tanah Raja.
Melalui RDP, DPRD ingin meminta penjelasan perusahaan mengenai berbagai persoalan yang dilaporkan. Forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi temuan dan membahas langkah perbaikan yang diperlukan.
Anggota Komisi II DPRD Sergai dari Fraksi Hannas, Wildan, turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan perkebunan dengan prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
ISPO dan RSPO merupakan sistem standar keberlanjutan yang berkaitan dengan pengelolaan industri kelapa sawit. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian terhadap kedua standar tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan ketentuan dan bukti yang relevan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari manajemen PTPN IV Regional I Unit Kebun Tanah Raja mengenai pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Sergai.
RDP yang direncanakan Komisi II DPRD Sergai diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan tersebut, termasuk penanganan hama, pemeliharaan tanaman, penerapan keselamatan kerja, dan pengelolaan hasil panen. (Rasum).


