Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Bahas RTRW Sumut 2024–2044

Batu Bara, Infojurnalis.com — Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Aula B Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (06/10/2026).

Kunjungan Bapemperda DPRD Sumatera Utara tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Baharuddin Siagian menyambut baik kunjungan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., bersama jajaran anggota Bapemperda dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bupati Batu Bara kemudian menyampaikan sejumlah hal strategis mengenai evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang RTRW Tahun 2020–2040.

Pembahasan tersebut secara khusus berkaitan dengan tingkat kesesuaian antara rencana pola ruang dan struktur ruang dengan realisasi pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Batu Bara.

Evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan dalam pembahasan tata ruang agar kebijakan yang disusun dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Selain Ketua Bapemperda Darma Putra Rangkuti, kegiatan tersebut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara serta sejumlah kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Bupati didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Porabudpar, Kepala Dinas Nakerperindag, Plt. Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas PUTR, Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, serta Kepala Bagian Hukum.

Pembahasan RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044 tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan tata ruang daerah sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi. (OK. Zulfan).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news