Batu Bara, Infojurnalis.com – Legalitas empat Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Perbedaan nomor, tanggal penerbitan, serta pejabat yang menandatangani dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum kepengurusan BPD Medang.
Berdasarkan penelusuran Redaksisatu.Id.batubara, empat SK tersebut diterbitkan pada 2021 dan 2024 oleh Bupati Batu Bara, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Batu Bara, serta Camat Medang Deras. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara mengenai dasar hukum dan status masing-masing dokumen.
Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan pada 28 September 2026 melalui artikel berjudul “Geger 2 (Dua) Dokumen Resmi BPD Medang Terbit Berbeda Tanggal, Pemkab Batu Bara Dituntut Transparan”. Penelusuran lanjutan kemudian mengungkap keberadaan empat dokumen yang memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Empat SK BPD Medang yang Dipertanyakan
Keempat dokumen yang menjadi perhatian tersebut terdiri atas:
- SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021, diterbitkan oleh Bupati Batu Bara.
- SK Nomor 050/II/MD/2024 tertanggal 19 Maret 2024, diterbitkan oleh Camat Medang Deras.
- SK tertanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh Camat Medang Deras. Nomor SK tersebut belum diperoleh.
- SK Nomor 1660/DPMD/2024 tertanggal 30 Desember 2024, diterbitkan oleh Plt. Bupati Batu Bara.
Keberadaan empat dokumen tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari substansi masing-masing keputusan hingga kemungkinan adanya perubahan atau penggantian kepengurusan BPD Medang.
Publik juga membutuhkan kepastian mengenai hubungan hukum antara keempat SK tersebut, termasuk dokumen yang masih berlaku dan menjadi dasar administrasi pemerintahan desa.
Dasar Kewenangan Penerbitan SK Perlu Diperiksa
Persoalan ini berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan tentang anggota BPD. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati atau wali kota. Ketentuan mengenai BPD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Karena itu, dasar kewenangan Camat Medang Deras dalam menerbitkan dua dokumen pada 2024 perlu diperiksa, termasuk kemungkinan adanya pendelegasian kewenangan yang sah.
Pemeriksaan juga perlu mencakup isi setiap keputusan, prosedur penerbitannya, serta hubungan hukum antara dokumen yang diterbitkan pada 2021 dan 2024.
Keberadaan beberapa SK tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran atau maladministrasi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun kewenangan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Klarifikasi kepada Inspektorat Belum Mendapat Jawaban Substantif
Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas empat SK tersebut, Wakil Pimpinan Redaksi Redaksisatu.Id.batubara, Nazaruddin, mengirimkan surat klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara pada 25 September 2026.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai dasar penerbitan SK BPD Medang, terutama dokumen yang diterbitkan oleh pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Saat menerima surat tersebut, petugas resepsionis Inspektorat bernama Lomi menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan.
“Terima kasih, Pak. Surat Bapak saya terima dan akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ungkap Lomi kepada awak media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksisatu.Id.batubara menyatakan belum menerima jawaban substantif mengenai status hukum keempat SK tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Rahmad Sutanto, S.E., menyampaikan bahwa pimpinan sedang disibukkan dengan persiapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait surat wawancara Bapak, saat ini pimpinan sedang sibuk karena kami sedang bersiap menghadapi persiapan BPK,” ungkap Rahmad Sutanto kepada awak media melalui telepon.
Keterangan tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai keabsahan masing-masing dokumen. Belum ada informasi yang disampaikan kepada media mengenai apakah Inspektorat telah melakukan penelaahan atau pemeriksaan terhadap empat SK tersebut.
Bupati Batu Bara Diminta Menindaklanjuti
Belum adanya kepastian mengenai legalitas SK BPD Medang mendorong seorang warga meminta Bupati Batu Bara menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (2/10/2026), warga itu meminta pemerintah kabupaten memberikan penjelasan yang jelas mengenai status hukum kepengurusan BPD Medang.
“Saya meminta kepada Bapak Bupati Batu Bara agar menindaklanjuti legalitas BPD Medang ini. Inspektorat maupun pihak kecamatan terkesan belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut,” ungkap warga tersebut.
Ia juga menilai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparatur terkait perlu dipertimbangkan apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan.
Meski demikian, evaluasi terhadap aparatur pemerintah perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan agar setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Legalitas SK Berkaitan dengan Tertib Administrasi Desa
Kepastian hukum mengenai empat SK BPD Medang dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa. Salah satu persoalan yang perlu diperjelas ialah dokumen yang menjadi dasar administrasi BPD Medang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu menjelaskan apakah SK yang diterbitkan pada 2021 masih berlaku, apakah keputusan yang diterbitkan pada 2024 merupakan perubahan atau penggantian, serta bagaimana kedudukan dua dokumen yang diterbitkan oleh Camat Medang Deras.
Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk ketika dokumen kepengurusan BPD digunakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan keuangan desa.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi, perbaikannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Inspektorat diharapkan menelaah dokumen-dokumen tersebut sesuai tugas dan kewenangannya agar persoalan administrasi dapat dibedakan dari dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih membutuhkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yakni dasar hukum penerbitan setiap SK, kewenangan pejabat penerbit, hubungan hukum antara keempat dokumen, serta keputusan yang masih berlaku dan digunakan sebagai dasar administrasi BPD Medang.
Redaksisatu.Id.batubara telah berupaya meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Namun, penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut belum diperoleh.
Bupati Batu Bara, Inspektorat, dan perangkat daerah terkait diharapkan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum mengenai BPD Medang penting untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Karena itu, penjelasan resmi yang disertai dasar hukum dan dokumen pendukung diperlukan agar polemik empat SK tersebut tidak terus berlarut-larut. (Red/N).


