Tebing Tinggi, Infojurnalis.com — Seminar Hukum dan Kenotariatan di Kota Tebing Tinggi menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas notaris. Kegiatan yang dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara itu berlangsung di Aula Budi Dharma Foodcourt Tebing Tinggi, Sabtu (19/09/2026).
Seminar kenotariatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara unsur hukum, kenotariatan, serta instansi terkait di Kota Tebing Tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, hadir memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pengarahannya, Ignatius menyampaikan materi mengenai tindak lanjut pengawasan notaris serta sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Ignatius juga memberikan apresiasi kepada para notaris di Kota Tebing Tinggi. Apresiasi itu disampaikan karena tingkat risiko laporan atau aduan yang diterima terhadap notaris di wilayah tersebut tergolong rendah.
Meski demikian, kondisi tersebut diminta tetap dijaga. Para notaris diingatkan untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, Ketua Panitia Muhammad Andi Hakim menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan seminar.
Muhammad Andi Hakim menekankan bahwa kepastian hukum berkaitan dengan integritas dan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sejumlah pejabat dan organisasi profesi juga menyampaikan sambutan. Mereka antara lain Ketua Pengda INI-IPPAT Kota Tebing Tinggi Dedi Irawan, Ketua Pengwil INI Sumut Ikhsan Lubis, Ketua Pengwil IPPAT Sumut Nurlinda Simanjorang, serta Kepala Kantah ATR/BPN Tebing Tinggi Yayuk Supriaty.
Perwakilan Wali Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang Jaya Putra, turut menyampaikan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan transaksi yang dilakukan notaris.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama jajaran Kantah ATR/BPN.
Pembahasan dalam sesi tersebut mencakup pelindungan hukum bagi notaris, hukum waris, serta penyusunan Akta Keterangan Hak Waris (AKHW).
Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan ruang untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi notaris dan aspek hukum yang menyertainya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama peserta serta tamu undangan. (Supriadi Gugun).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


