Pemkab Samosir Perkuat PAD, APH Siap Dukung Penegakan

Samosir, Infojurnalis.com — Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi. Upaya tersebut dibahas dalam forum koordinasi dan evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati, Kamis (3/9/2026).

Forum tersebut dipimpin Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang. Hadir pula Asisten I Tunggul Sitanggang, Asisten III Arnod Sitorus, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Bapenda Besron Sitanggang, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Danramil Pangururan, Tim Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir, serta sejumlah OPD terkait.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD Pemkab Samosir. Pembahasan diarahkan untuk mengevaluasi capaian PAD, mengidentifikasi kendala pemungutan pajak dan retribusi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menyusun langkah konkret untuk mempercepat realisasi PAD.

Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk mempercepat realisasi PAD.

Menurutnya, optimalisasi PAD bukan hanya soal meningkatkan penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak serta ketentuan perizinan juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada 2026, terdapat 72 pengajuan PBG dan sebanyak 26 di antaranya telah terbit.

DPMPTSP mencatat masih terdapat kendala dalam pengurusan PBG. Di antaranya rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan serta kebutuhan menggunakan konsultan bersertifikat yang dinilai menambah biaya bagi pemohon.

Selain itu, masih terdapat ketentuan mengenai kawasan LP2B, kawasan hutan, dan kawasan lindung yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

DPMPTSP juga telah memberikan teguran terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Pada 2024 terdapat tiga objek yang mendapat teguran, kemudian dua objek pada 2025, dan 28 bangunan gedung pada 2026.

Ke depan, DPMPTSP akan memperkuat pengawasan dan penertiban bersama OPD terkait. Pendampingan melalui mitra konsultan serta penyediaan prototype juga disiapkan untuk membantu masyarakat.

Pilippi menegaskan bahwa bangunan harus memiliki PBG. Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan seluruh OPD yang berkaitan dengan PAD harus menggali potensi penerimaan daerah secara optimal. Namun, upaya tersebut tetap harus mengedepankan pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pem

Hotraja meminta OPD memetakan sumber dan objek pajak maupun retribusi yang belum terdata. Pemutakhiran data juga dinilai penting agar potensi PAD dapat diketahui secara lebih baik.

Para camat diminta berperan sebagai informan utama karena berada dekat dengan lokasi objek potensial PAD. Pemerintah desa juga perlu dilibatkan, terutama dalam pemutakhiran data PBB-P2 untuk mencegah objek ganda maupun objek yang belum tercatat.

Hotraja juga meminta adanya penegakan aturan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Satpol PP diminta segera menyusun SOP penertiban dengan mengacu pada peraturan daerah terkait ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, termasuk larangan pembangunan tanpa PBG.

Dalam penanganan wajib pajak, langkah yang akan ditempuh meliputi sosialisasi, pendekatan, hingga penindakan terhadap ketidakpatuhan. Pemkab Samosir juga akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Samosir dalam penagihan, penertiban, serta penegakan aturan.

Kepala Bapenda Kabupaten Samosir Besron Sitanggang memaparkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi. Dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda, target penerimaan pajak 2026 mencapai sekitar Rp40 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai lebih dari Rp26 miliar. Bapenda menargetkan penerimaan dapat mencapai Rp40 miliar hingga akhir Desember.

Untuk 2027, target penerimaan pajak direncanakan meningkat sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, penerimaan retribusi yang dikelola perangkat daerah memiliki target Rp28 miliar. Realisasinya saat ini telah mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Sejumlah OPD mencatat capaian penerimaan yang cukup baik. Dinas Pariwisata, misalnya, dari target sekitar Rp14 miliar telah merealisasikan lebih dari Rp12 miliar.

Dinas Perhubungan juga mencatat realisasi sekitar Rp766 juta lebih dari target sekitar Rp1,3 miliar.

Bapenda terus mengembangkan digitalisasi melalui aplikasi Siadapari Retribusi. Aplikasi tersebut memungkinkan petugas melakukan entry penerimaan secara langsung sehingga perkembangan realisasi dapat dipantau berdasarkan OPD pengampu.

Bapenda juga mendorong ASN menjadi pelopor dalam pembayaran pajak sekaligus membantu menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat.

Sejumlah rencana aksi optimalisasi PAD turut disiapkan. Di antaranya penilaian PBB-P2, pengembangan Siadapari Retribusi, perluasan kanal pembayaran, evaluasi tapping box, pemutakhiran data pajak, serta koordinasi dengan Samsat dan PLN terkait penyediaan data kendaraan dan pelanggan.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga akan diperkuat. Untuk 2027, Pemkab Samosir merencanakan penagihan PKB melalui mobil keliling, pemasangan CCTV di sejumlah objek, penambahan personel, serta peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penindakan.

Dukungan terhadap optimalisasi PAD juga disampaikan Polres Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir.

Pem

Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang mengatakan Polres Samosir siap mendukung Pemkab Samosir dari sisi keamanan dan penegakan hukum.

Menurut Donal, keamanan dan kenyamanan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Samosir.

Polres Samosir juga menyatakan siap berkolaborasi dalam penertiban usaha yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pajak, serta dalam upaya mencegah kebocoran penerimaan daerah. Pertukaran data antarlembaga juga akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi PAD.

Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary menekankan bahwa setiap langkah penindakan harus berdasarkan regulasi dan didukung administrasi yang tertib.

Data pelanggaran, termasuk batas waktu pemenuhan kewajiban, perlu didokumentasikan dengan jelas. Menurut Maulita, hal tersebut penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi. Perluasan pilihan pembayaran non-tunai dinilai dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Sebelum penindakan dilakukan, Maulita mendorong adanya sosialisasi terpadu kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi diperlukan agar aturan, kewajiban, dan konsekuensi pelanggaran dapat dipahami dengan jelas.

Melalui Tim Terpadu Optimalisasi PAD, Pemkab Samosir berkomitmen memperkuat koordinasi antar-OPD dan Forkopimda, memperbaiki basis data, meningkatkan kepatuhan pajak dan retribusi, memperluas digitalisasi, serta memperkuat penegakan aturan.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan realisasi PAD sekaligus memperluas ruang fiskal Kabupaten Samosir untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news